Memakan Daging Katak dan Ular, Halalkah? - Rumah IT

Baru

recent

Memakan Daging Katak dan Ular, Halalkah?

Memakan Daging Katak dan Ular, Halalkah?

Rumahit.IDBolehkah makan daging Katak? Atau menyantap daging Ular? Walaupun mungkin terasa lezat dilidah, jangan lantas menyantapnya. Teliti dulu, boleh atau tidak dikonsumsi!. Dalam Islam, ada binatang yang diperintahkan dan dilarang dibunuh. Dan perintah itu berhubungan dengan kebolehan menyantap dagingnya.

Yang Dilarang dan Diperintahkan Dibunuh

Ada beberapa jenis binatang yang dilarang dalam Islam untuk dibunuh, seperti semut, lebah, burung Pelatuk (Hud-Hud), burung Shurad dan Katak. Sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas beliau berkata, yang artinya: “Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hud-Hud dan burung Shurad (HR: Ahmad dengan sanad yang shahih)
Dan Dari Abdurrahman bin Utsman bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Nabi tentang katak yang dijadikan obat, lalu beliau melarang membunuhnya. (HR: Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
Demikian juga ada beberapa hewan yang diperintahkan dibunuh seperti Tikus, Ular, Kala jengking, Srigala, Rajawali, Gagak dan Cicak, sebagaimana ada dalam hadits, yang artinya: “Dari A’isyah beliau berkata, Rasululloh bersabda; Lima dari binatang semuanya jelek dan merusak dibunuh di luar tanah haram (tanah suci) dan di tanah suci, yaitu Gagak, Rajawali ,Kalajengking, Tikus, dan Srigala” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Sesungguhnya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Lima binatang jelek dan merusak, boleh dibunuh diluar tanah haram (tanah suci) dan di tanah suci, yaitu Ular, Gagak yang ada warna putih di perut atau punggung, Tikus, Srigala, dan Rajawali” (HR: Muslim)
Dari Ummu Syariek bahwa Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membunuh Cicak. (HR: Al-Bukhari)
Dari A’isyah beliau berkata: “Sesungguhnya Rasululloh menceritakan kepada kami bahwa Nabi Ibrahim ketika dilemparkan kedalam api, tidak ada seekor hewan pun kecuali memadamkan api dari beliau kecuali Cicak. Reptil ini malah meniupkan api kepada beliau, sehingga Rasulullah memerintahkan untuk membunuhnya” (HR: Ahmad dan An-Nasa’i)

Hukum Makan Dagingnya

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan hewan-hewan tersebut yang terbagi dalam 2 pendapat, yaitu:

Pertama: Larangan dan perintah membunuh tersebut menunjukkan larangan memakannya.
Karena dengan perintah membunuhnya-padahal beliau melarang membunuh hewan yang halal tanpa tujuan untuk dimakan-menunjukkan pengharamannya. Dapat difahami bahwa semua yang diperbolehkan membunuhnya tanpa sembelihan syar’i adalah diharamkan mengonsumsinya, sebab bila diperbolehkan, tentulah Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membolehkan membunuhnya. Berdasarkan hal ini, diharamkan memakan seluruh hewan yang ada perintah atau larangan membunuhnya. Imam Al-Khathabi ketika menjelaskan keharaman membunuh Katak (Kodok) menyatakan: “Dalam hadits ini ada penunjukkan pengharaman makan Katak dan ia tidak masuk dalam binatang air yang dihalalkan. Semua hewan yang tidak boleh dibunuh, alasannya karena salah satu dari dua hal yaitu kesucian pada dirinya, seperti Manusia. Yang kedua karena pengharaman dagingnya seperti burung Hud-Hud, Shurad, dan sejenisnya. Apabila Katak tidak diharamkan dengan alasan pertama, maka tentu larangan itu kembali ke sebab yang lain. Rasulullah melarang menyembelih hewan kecuali untuk dimakan”. (lihat kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud).
Di antara ulama sekarang yang menguatkankan pendapat ini adalah Syeikh Abdullah bin Abdurahman Ali Basam dalam kitab Taudhih Al-Ahkaam Syarah Bulugh Al-Maraam, beliau menyatakan: “Diantara ketentuan dan kaidah mengenal hewan dan burung yang haram dimakan dagingnya adalah perintah syariat untuk membunuhnya.”

Kedua: Perintah membunuh hewan atau larangan membunuhnya tidak mesti menunjukkan pengharamannya.
Kemungkinan Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya karena hewan itu menyerang dan mengganggu manusia. Sebaliknya, beliau melarang membunuhnya karena hewan tersebut tidak mengganggu manusia. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syeikh Shalih Al-Fauzan. Beliau menyatakan: “Yang kuat menurut saya adalah pendapat ini, karena pada asalnya penghalalan dan pengharaman hanya ada apabila ada dalil yang memindahkan dari hukum asal. Oleh sebab itu, yang tidak ada dalil shahih (yang memindahkan hukum tersebut), hukumnya adalah kehalalan jenis hewan ini (boleh dimakan). Sedangkan pendalilan tentang keharaman jenis hewan karena perintah membunuhnya, tidak menunjukkan pengharaman. Wallahu A’lam.”
Namun perlu diketahui bahwa di antara hewan-hewan yang disebutkan tadi, ada yang dilarang dengan sebab lain. Seperti binatang buas bertaring dan burung berkuku mencengkram seperti Srigala, Rajawali, Gagak, sehinga tidak dijadikan alasan penghalalannya. Demikianlah pendapat para ulama sekitar permasalahan ini, mudah-mudahan dapat menambah wawasan dan ilmu kita.
(Sumber Rujukan: kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud, Info Halal, Mukhtasar Sahih Muslim, Taudhih Al-Ahkaam Syarah Bulugh Al-Maraam)


Imam's Official Blog
All Rights Reserved by Rumah IT - Rumah Teknologi Informasi © 2013 - 2022
Powered By Blogger

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.